PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 138
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan; c. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan; d. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan; e. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor;dan f. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.
