PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 141
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Evaluasi; b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik;dan d. Bagian Keuangan dan Umum;
