PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Formasi dan Pengadaan Pegawai; b. Subbagian Perencanaan Jabatan;dan c. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian.
