Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan, Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perencanaan kebutuhan pegawai dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, formasi, peta jabatan, penataan pegawai, standar dan kriteria, pengadaan pegawai kementerian. (2) Subbagian Perencanaan Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perencanaan pengembangan karier, pola karier, tunjangan jabatan fungsional, pengembangan jabatan fungsional tertentu, evaluasi kompetensi teknis jabatan, dan evaluasi jabatan kementerian. (3) Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pengelolaan sistem informasi kepegawaian, tata naskah, kartu pegawai, kartu istri/suami, pemeliharaan jaringan data, dan informasi kepegawaian kementerian.
