PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perencanaan formasi, perencanaan jabatan, pengadaan pegawai dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian; b. pelaksanaan penyiapan perencanaan formasi, perencanaan jabatan, peraturan kepegawaian, pengadaan pegawai, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas perencanaan formasi, perencanaan jabatan, peraturan kepegawaian, pengadaan pegawai, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
