PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 128
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Multilateral terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Multilateral I; b. Subbagian Kerja Sama Multilateral II; dan c. Subbagian Kerja Sama Organisasi Internasional Non Pemerintah.
