PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 129
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama Perserikatan Bangsa-Bangsa. (2) Subbagian Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama multilateral non Perserikatan Bangsa-Bangsa. (3) Subbagian Kerja Sama Organisasi Internasional Non Pemerintah melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama organisasi internasional non pemerintah.
