PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 127
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi hubungan dan kerja sama multilateral bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan dan kerja sama multilateral bidang lingkungan hidup dan kehutanan;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama multilateral bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
