PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 125
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa. (2) Subbagian Asia, Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Pasifik dan Afrika. (3) Subbidang Kerja Sama Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan dan kerja sama intra kawasan.
