PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 124
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Bilateral terdiri atas: a. Subbagian Amerika dan Eropa; b. Subbagian Asia, Pasifik dan Afrika;dan c. Subbidang Kerja Sama Intra Kawasan.
