Pasal 123
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi negosiasi, hubungan, kerja sama, dan pemantauan tindak lanjut kerja sama bilateral dan regional termasuk organisasi internasional non pemerintah bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan negosiasi, hubungan, kerja sama, dan pemantauan tindak lanjut kerja sama bilateral dan regional termasuk organisasi internasional non pemerintah bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. evaluasi pelaksanaan tugas negosiasi, hubungan, kerja sama, dan pemantauan tindak lanjut kerja sama bilateral dan regional termasuk organisasi internasional non pemerintah bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
