PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 122
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan tugas negosiasi, hubungan, kerja sama, dan pemantauan tindak lanjut kerja sama bilateral dan regional bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
