PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 111
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas hubungan antar pemangku kepentingan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
