PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 112
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi hubungan antar pemangku kepentingan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan antar pemangku kepentingan bidang lingkungan hidup dan kehutanan;dan c. evaluasi pelaksanaan hubungan antar pemangku kepentingan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
