PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 110
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pemberitaan dan Analisis mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas pemberitaan dan analisis opini publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, pelaksanaan pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas komunikasi publik, kampanye dan publikasi bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan laporan Biro.
