PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pemberitaan, publikasi hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, informasi publik lingkungan hidup dan kehutanan; b. pelaksanaan pengelolaan pemberitaan, publikasi hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, informasi publik lingkungan hidup dan kehutanan; c. evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pemberitaan, publikasi hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, informasi publik lingkungan hidup dan kehutanan;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
