PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan pengelolaan pemberitaan, publikasi, hubungan antar lembaga, dan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
