Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi laporan keuangan dan hibah lingkup direktorat jenderal pengelolaan hutan produksi lestari, direktorat jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem, direktorat jenderal pengelolaan sampah, limbah, dan bahan beracun, direktorat jenderal pengendalian perubahan iklim, direktorat jenderal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, badan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia badan penelitian, pengembangan dan inovasi, dan biro keuangan serta pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun berjalan oleh aparat pengawasan internal dan aparat pengawasan eksternal pada biro keuangan. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi laporan keuangan dan hibah lingkup direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan, direktorat jenderal pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan sekretariat jenderal serta pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun berjalan oleh aparat pengawasan internal dan aparat pengawasan eksternal pada sekretariat jenderal. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi laporan keuangan konsolidasi lingkup kementerian, dan pembinaan laporan keuangan dan hibah lingkup direktorat jenderal pengendalian daerah
aliran sungai dan hutan lindung, direktorat jenderal perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, inspektorat jenderal, serta pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun berjalan oleh aparat pengawasan eksternal pada kementerian.
