PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II;dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III.
