Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan serta hibah di lingkup kementerian, dan sekretariat jenderal;
b. penyiapan bahan pembinaan, pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan serta hibah di lingkup kementerian, dan sekretariat jenderal; c. evaluasi pelaksanaan tugas pembinaan, pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan serta hibah di lingkup kementerian, dan sekretariat jenderal; d. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil audit atas laporan keuangan tahun berjalan oleh aparat pengawasan ekternal;dan e. penyusunan rencana aksi tindak lanjut hasil audit atas laporan keuangan tahun berjalan oleh aparat pengawasan ekternal.
