PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 22
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sistem silvikultur, keragaman jenis dan pola tanam, pengembangan riset dan teknologi serta penyediaan benih unggul serta kelola sosial dan lingkungan dalam Peraturan Menteri ini, berlaku di wilayah kerja Perum Perhutani atau KPH dalam melakukan pembangunan hutan tanaman sesuai kelas perusahaannya.
- Di antara Pasal 23 dan 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
