Pasal 10
(1) Areal tanaman pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, diarahkan pada bentang areal kerja untuk memproduksi hasil hutan kayu sebagai produk utama. (2) Areal tanaman kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, diarahkan pada areal yang interaksi/ketergantungan masyarakatnya tinggi dan/atau areal rawan konflik dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat melalui pola kemitraan. (3) Hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu atau hasil tanaman lainnya dari areal tanaman kehidupan yang dikelola masyarakat dalam rangka perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk peningkatan penghasilan masyarakat setempat secara proporsional. (4) Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, diarahkan pada areal berupa kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar waduk/danau, sekitar mata air, sekitar pantai berhutan bakau, dan habitat satwa dilindungi. (5) Kawasan fungsi lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, diarahkan pada areal gambut yang memenuhi kriteria fungsi lindung yang ditetapkan dalam peta fungsi Ekosistem Gambut. (6) Hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan dapat dikembangkan pada areal kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya sebagai bagian dari tanaman kehidupan.
(7) Areal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diarahkan pada areal tanah kosong, semak belukar, yang diperuntukkan bagi pembangunan Petak Ukur Permanen (PUP), basecamp, jalan utama, jalan cabang, jalan inspeksi, sarana pengendalian kebakaran hutan, embung, kanal, sekat bakar, persemaian, sarana penelitian dan pengembangan, sarana pendidikan dan pelatihan. (8) Untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana, dapat memanfaatkan material berupa batuan, pasir yang ada dalam areal kerja IUPHHK-HTI/wilayah pengelolaannya untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk kepentingan komersial. (9) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang dan kelancaran kegiatan operasional di areal IUPHHK-HTI tidak diperlukan Izin Mendirikan Bangunan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
