PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-17-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas...
Pasal 8
(1) Dalam hal penetapan tata ruang untuk pemanfaatan areal kerja IUPHHK-HTI sesuai dengan peruntukannya, meliputi: a. Areal tanaman pokok; b. Areal tanaman kehidupan;
c. Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya; dan d. Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
(2) Areal tanaman pokok dan/atau areal tanaman kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk di dalamnya areal sarana dan prasarana.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9, disisipkan 7 (tujuh) pasal, yaitu Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F, dan Pasal 8G yang berbunyi sebagai berikut:
