Pasal 23A
(1) IUPHHK-HTI yang telah terbit dan sudah beroperasi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, izinnya dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir, dengan wajib melakukan penyesuaian tata ruang IUPHHK-HTI dan RKUPHHK-HTI berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) IUPHHK-HTI yang telah terbit sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan belum ada kegiatan pemanfaatan di lokasi, izinnya dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir, dilarang membuka lahan (land clearing), dilarang menanam, wajib melakukan penyesuaian tata ruang HTI dan RKUPHHK-HTI, dan berkewajiban menjaga kelestarian fungsi hidrologis Gambut. (3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HTI tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan izin.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
