Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN KHDTK
(1) Berdasarkan hasil penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) apabila: a. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyampaikan pengembalian permohonan kepada pemohon; atau b. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja mengkoordinasikan penelaahan dan penilaian teknis dengan eselon I terkait. (2) Berdasarkan hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), apabila:
a. tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon; atau b. memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyampaikan pertimbangan teknis dan peta penetapan KHDTK kepada Sekretaris Jenderal.
