PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN KHDTK
(1) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima pertimbangan teknis dan peta penetapan KHDTK, melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan KHDTK kepada Menteri. (2) Berdasarkan telaahan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat: a. menolak permohonan; atau b. MENETAPKAN Keputusan KHDTK.
