Pasal 11
BAB 2 — PENETAPAN KHDTK
(1) Dalam hal Menteri MENETAPKAN keputusan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Pengelola KHDTK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan keputusan KHDTK wajib menyelesaikan tata batas areal KHDTK dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (2) Pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pelaksanaan tata batas KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pengelola KHDTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan hasil tata batas areal KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri MENETAPKAN Areal KHDTK.
