PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Areal KHDTK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dikelola oleh pengelola KHDTK. (2) Pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan KHDTK; b. pelaksanaan kegiatan KHDTK, c. kerjasama pengelolaan KHDTK; d. pemanfaatan hutan pada areal KHDTK; e. pembangunan sarana dan prasarana pendukung KHDTK; dan f. pelaporan pengelolaan KHDTK. (3) Dalam hal pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kegiatan penebangan kayu maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
