PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Pengelola KHDTK dalam melaksanakan pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melaksanakan: a. perlindungan hutan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan lingkungan; b. konservasi hutan dan keanekaragaman hayati; c. rehabilitasi hutan; d. melakukan pemeliharaan batas areal KHDTK; e. mengkoordinasikan pengelolaan KHDTK dengan instansi yang menangani kehutanan setempat; dan f. melaksanakan pelaporan pengelolaan KHDTK.
(2) Pelaksanaaan perlindungan hutan, konservasi hutan dan keanekaragaman hayati dan rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
