PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Perencanaan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. inventarisasi hutan; b. penataan areal; dan c. penyusunan rencana pengelolaan. (2) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) huruf a bertujuan untuk mengetahui kondisi potensi biofisik hutan dan lingkungannya di areal KHDTK. (3) Penataan areal KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi hutan. (4) Penataan areal KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi KHDTK dalam blok dan petak yang mempertimbangkan kondisi biofisik dan kegiatan KHDTK yang akan dikembangkan.
