Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Penyusunan rencana pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan areal. (2) Rencana pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana pengelolaan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun; b. rencana pengelolaan jangka menengah 5 (lima) tahun; dan c. rencana pengelolaan jangka pendek 1 (satu) tahun.
(3) Rencana pengelolaan KHDTK jangka panjang 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. visi dan misi; b. arah pengelolaan dan pengembangan KHDTK; c. arah program dan kegiatan pokok; dan d. arah pembiayaan dan sumber pembiayaan. (4) Rencana pengelolaan KHDTK jangka menengah 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. visi, misi dan strategi pengelolaan KHDTK; b. rencana pengelolaan KHDTK; c. rencana program dan kegiatan KHDTK; dan d. rencana pembiayaan dan anggaran KHDTK. (5) Rencana pengelolaan KHDTK jangka pendek 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat rencana kegiatan operasional tahunan dan rencana anggaran dan sumber pendanaan. (6) Rencana pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dengan rencana pengelolaan KPH.
