PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Terhadap rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a yang telah disusun oleh pengelola KHDTK dilakukan penilaian dan pengesahan. (2) Penilaian dan pengesahan rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, untuk rencana pengelolaan KHDTK Litbang Kehutanan; b. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk rencana pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan; atau c. Gubernur, untuk keperluan untuk rencana pengelolaan KHDTK Religi dan Budaya setempat.
