PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Pengelola KHDTK wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengelolaan. (2) Pelaksanaan kegiatan KHDTK litbang kehutanan meliputi kegiatan: a. penelitian dasar; b. penelitian terapan; c. penelitian kebijakan; dan/atau d. pengembangan eksperimental. (3) Pelaksanaan kegiatan KHDTK diklat kehutanan meliputi kegiatan: a. diklat teknis kehutanan; dan/atau b. diklat fungsional kehutanan. (4) Pelaksanaan kegiatan Religi dan Budaya setempat meliputi kegiatan yang menjaga, mempertahankan dan memelihara fungsi Religi dan Budaya sesuai dengan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat.
