Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Pelaksanaan kegiatan KHDTK Litbang Kehutanan dan KHDTK Diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit meliputi bidang: a. perencanaan kehutanan; b. pengelolaan kehutanan; c. pengawasan; d. perlindungan sistem penyangga kehidupan; e. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; f. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; g. pemanfaatan hutan; h. penggunaan kawasan hutan;
i. rehabilitasi hutan dan reklamasi; j. perlindungan hutan dan konservasi alam; k. sumber daya manusia kehutanan; dan l. peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelola: a. KHDTK Litbang Kehutanan dapat dilakukan kegiatan Diklat Kehutanan; atau b. KHDTK Diklat Kehutanan dapat dilakukan kegiatan Litbang Kehutanan.
