PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pengelola KHDTK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. perguruan tinggi; e. dunia usaha; f. koperasi; g. masyarakat; atau h. lembaga internasional.
