Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Kerja sama pengelolaan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun dalam naskah perjanjian kerja sama yang disetujui oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas pertimbangan teknis dari:
a. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, untuk kerjasama di bidang Litbang Kehutanan; dan b. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, untuk kerjasama dibidang Diklat Kehutanan. (2) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. obyek kerja sama; b. bentuk kerja sama; c. hak dan kewajiban para pihak; d. jangka waktu kerja sama; e. pelaksanaan dan pemanfaatan hasil; f. penyelesaian sengketa; dan g. kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI). (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
