PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Objek material dari hasil kerja sama pengelolaan KHDTK dilarang untuk dibawa keluar INDONESIA. (2) Hasil kerja sama pengeloaan KHDTK dapat diajukan oleh pengelola KHDTK untuk mendapatkan perlindungan HKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
