PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Pemanfaatan hutan pada areal KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d hanya dilakukan oleh pengelola KHDTK untuk mewujudkan pengelolaan KHDTK yang mandiri. (2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal pemanfaatan KHDTK.
(3) Areal pemanfataan KHDTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari luas KHDTK.
