PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada: a. hutan produksi berupa:
- pemanfaatan kawasan;
- pemanfaaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan
- pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; b. hutan lindung berupa:
- pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; dan
- pemungutan hasil hutan bukan kayu. (2) Dalam hal pemanfaatan hutan di luar areal pemanfaatan KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), hanya dapat dilakukan untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
