PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN KHDTK
(1) Pemanfaatan hutan pada areal KHDTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk kepentingan Litbang Kehutanan atau Diklat Kehutanan tidak dikenakan pungutan di bidang kehutanan. (2) Dalam hal kegiatan memberikan nilai penerimaan, maka dikenakan pengutan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis dan tarif serta tata cara penyetoran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengelolaan keuangan atas hasil pemanfaatan hutan KHDTK yang bersifat komersil bagi pengelola instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara.
