PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan...
Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN KHDTK
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melakukan: a. penelaahan administrasi; dan b. penilaian teknis. (2) Penelahaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan. (3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa telahaan terhadap:
a. letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan yang digambarkan dalam peta; b. kondisi kawasan hutan yang dimohon, meliputi:
- fungsi kawasan hutan;
- tutupan vegetasi;
- perizinan pemanfaatan, penggunaan dan/atau pengelolaan kawasan hutan; dan
- luas kawasan hutan yang diperkenankan untuk KHDTK; c. penilaian proposal pengelolaan KHDTK, antara lain:
- kesesuaian dengan tujuan KHDTK;
- dasar perhitungan luas kawasan hutan yang dibutuhkan;
- aspek teknis pengelolaan;
- aspek kelembagaan dan pengembangan pengelolaan KHDTK;
- aspek sosial ekonomi;
- aspek sumber daya manusia dibidang kehutanan dan sumber daya manusia pendukung yang bukan bidang kehutanan; dan
- aspek keuangan dan pembiayaan pengelolaan.
