Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Panitia Seleksi melakukan penilaian lanjutan terhadap calon pejabat pimpinan tinggi yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan terpilih dalam short listed, meliputi : a. kompetensi bidang. b. kompetensi manajerial. c. penelusuran rekam jejak jabatan, dan d. wawancara akhir. (2) Penilaian kompetensi bidang sebagaimana pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan melalui penulisan karya tulis/makalah, pemaparan/presentasi, dan wawancara untuk menggali visi/misi, rencana kerja, dan sasaran (target) kinerja jabatan pimpinan tinggi yang akan diduduki. (3) Penilaian kompetensi bidang dilakukan oleh panitia seleksi dan dapat melibatkan tenaga ahli/pakar sesuai keahliannya. (4) Penilaian kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan menggunakan metode assesment center; (5) Penelusuran rekam jejak jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan ke tempat asal kerja termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan lingkungan terkait lainnya. (6) Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan klarifikasi kepada instansi terkait.
