PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Panitia Seleksi MENETAPKAN minimal 3 (tiga) calon pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengumuman hasil seleksi administrasi memuat daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi serta dilaporkan kepada KASN. (3) Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu pengajuan lamaran.
