Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Persyaratan administrasi pengisian jabatan pimpinan tinggi mencakup surat lamaran, fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki, fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, fotokopi SPT tahun terakhir, fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir dan daftar riwayat hidup lengkap. (2) Selain memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon peserta seleksi pejabat pimpinan tinggi pada saat melamar wajib melampirkan hasil tes sehat jasmani dan rohani serta keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah. (3) Pendaftaran untuk mengikuti seleksi pejabat pimpinan tinggi dilakukan secara online sedangkan berkas kelengkapan persyaratannya dapat dikirim secara elektronik atau dikirim kepada panitia seleksi. (4) Penilaian terhadap kelengkapan berkas persyaratan administrasi dilakukan oleh sekretariat panitia seleksi. (5) Penilaian administrasi dilakukan oleh panitia seleksi dengan cara pembobotan dan skoring terhadap kriteria administrasi kepegawaian, yaitu: pangkat, pendidikan, penilaian pekerjaan, pengalaman jabatan, penghargaan, hukuman, umur, diklat kepemimpinan, diklat teknis dan fungsional, masa kerja, dan daftar riwayat hidup. (6) Hasil penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berupa urutan rangking dan dapat digunakan untuk menentukan short listed (daftar pendek) calon yang dapat mengikuti seleksi selanjutnya.
