Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Panitia Seleksi menerbitkan pengumuman pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong dalam bentuk surat edaran, melalui papan pengumuman, media cetak, dan/atau media elektronik (termasuk media online/internet). (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengisi lowongan jabatan pimpinan tinggi : a. madya (setara dengan eselon I a dan I b), disampaikan secara terbuka dan kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional.
b. pratama (setara dengan eselon II a dan II b), disampaikan secara terbuka dan kompetitif di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Pengumuman pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka selama 15 hari kerja dan memuat antara lain nama jabatan lowong, persyaratan jabatan, persyaratan administrasi, tahapan, jadwal dan sistem seleksi, serta batas waktu penyampaian persyaratan administrasi.
