PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Panitia seleksi mengolah hasil penilaian terhadap kompetensi bidang, kompetensi manajerial, rekam jejak, dan rangking diklat kepemimpinan dan menyusun peringkat nilai, untuk setiap lowongan jabatan. (2) Pengolahan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara pembobotan dan skoring untuk menentukan urutan rangking tertinggi setiap lowongan jabatan.
