PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Panitia seleksi melakukan wawancara terhadap calon pejabat tinggi terpilih untuk setiap lowongan jabatan guna memastikan peminatan, motivasi, perilaku dan karakter. (2) Panitia Seleksi dalam melakukan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundang Menteri. (3) Panitia Seleksi MENETAPKAN calon : a. pejabat tinggi madya untuk setiap lowongan jabatan dan menyampaikan kepada Menteri untuk diusulkan kepada PRESIDEN, dengan tembusan kepada KASN. b. pejabat tinggi pratama untuk setiap lowongan jabatan, dan menyampaikan kepada sekretaris jenderal untuk diusulkan kepada Menteri, dengan tembusan kepada KASN.
