PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional...
Pasal 7
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi dan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi di Pusat dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Kepala SKPD Kabupaten/Kota dan Provinsi mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK yang terdiri atas : a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK; dan b. laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelaporan secara on-line pemantauan dan evaluasi (e-monev).
