PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional...
Pasal 8
BAB 7 — PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 201730 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd ttd. SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 20176 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd ttd. WIDODO EKATJAHJANA
