Pasal 6
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1) DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi diselenggarakan oleh SKPD Kabupaten/kota yang diserahi tugas dan wewenang serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (2) DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi diselenggarakan oleh SKPD Provinsi yang diserahi tugas dan wewenang serta bertanggung jawab di bidang kehutanan. (3) Perencanaan penggunaan DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi dan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi di pusat dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Aspek pelaksanaan teknis DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
(5) Aspek pelaksanaan teknis DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung. (6) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasidan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
